KOTAMOBAGU- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kotamobagu, dilarang memarkirkan kendaraannya sembarangan.

Hal itu ditegaskan Walikota Kotamobagu, Tatong Bara, saat melakukan sidak di sejumlah SKPD.

Menurut Walikota, ASN harus memberikan contoh yang baik akan ketertiban umum seperti memarkir kendaraan dengan rapih.

“Kan sudah diingatkan sebelumnya, untuk tidak memarkir kendaraan sembarangan, ini sudah mengganggu pemandangan dan menghalangi masyarakat untuk datang mendapatkan pelayanan,” kata Walikota.

Walikot pun akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan memarkir kendaraan tidak pada tempatnya.

“Berikut kalau saya dapati masih ada kendaraan yang parkir sembarangan seperti ini, ban kendaraannya akan saya minta dikempesi, sebagai pembelajaran kedisiplinan,” tegasnya.

Artikulli paraprakKPU Bolmong Umumkan Rekrutmen PPK untuk Pilgub 2020, Ini Persyaratannya
Artikulli tjetërIni Besaran Dana Yang Akan Diterima 15 Desa di Kotamobagu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini