BOLMONG – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah bonus yang sangat dinantikan oleh setiap karyawan untuk menyambut hari raya keagamaan. Untuk itu perusahaan harus memberikan THR sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh pemerintah dan jangan menunda-nunda pemberian THR karena sangat dibutuhkan oleh karyawan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Ramlah Mokodongan menyampaikan, bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Pasal 5 Ayat 4 No 6 Tahun 2016, yang menjelaskan jika batas waktu pembayaran THR kepada karyawan adalah paling lama 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

“THR wajib dibayarkan minimal Satu minggu sebelum hari raya keagamaan dilaksanakan. Sesuai dengan Permen Ketenagakerjaan dan semua perusahaan yang ada di Bolmong wajib mentaatinya,” ujar Ramlah, saat ditemui diruang kerjanya.

Ia mengatakan, menjelang perayaan Natal dan Tahun baru ini pihaknya akan membuka posko pengaduan terkait keluhan THR. “Ya, sekarang ini kita dalam persiapan untuk pembukaan pos pengaduan untuk keluhan THR pada hari besar Natal dan Tahun baru,” ucapnya.

Ramlah menambahkan, selain membuka posko pengaduan. Pihaknya juga akan turun langsung ke perusahaan untuk melakukan pemantauan. “Dalam waktu dekat pos pengaduan THR kita akan buka. Selain itu juga kita akan turun langsung melakukan sidak ke perusahaan yang ada di Bolmong,” tandasnya.

Artikulli paraprakBPBD Kecipratan Dana Hibah Rp9 Miliar Dari Pemerintah Pusat
Artikulli tjetërMuri Gonibala, Terpilih Jadi Sangadi Desa Bungko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini