
KOTAMOBAGU – Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2019 tentang retribusi parkir khusus mulai diberlakukan. Dalam Perda hasil revisi Perda nomor 5 tahun 2011 itu, tertuang besaran tarif retribusi parkir untuk tiap jenis kendaraan.
“Iya, tarif retribusi yang baru sudah mulai berlaku tanggal 1 Desember. Itu untuk semua pos parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Nasli Paputungan.
Sebelum diberlakukan, ia mengaku pihaknya sudah terlebih dahulu mensosialisasikan ke masyarakat. Sosialisasi melalui spanduk yang dipampang di tiap pos parkir yang ada.
“Pemberlakukan tarif baru ini terlebih dahulu melalui proses yang panjang, mulai dari kajian, pembahasan di DPRD serta sosialisasi,” ujarnya.