
BOLMONG – Puluhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) mengikuti Nikah masal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) di Desa Poopo Barat, Kecamatan Passi Timur. Wajah bahagia dengan senyum sumringah menghiasi raut wajah para pasutri tersebut. Keinginan untuk mendapatkan pengakuan secara sah dari pemerintah dapat terwujud.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang saat membuka kegiatan tersebut, menyampaikan, bahwa program nikah masal ini sangat penting untuk membantu pemerintah dalam rangka pembinaan keluarga yang baru melalui ikatan pernikahan, berdasarkan ajaran agama. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. “Setiap masyarakat yang memiliki pasangan hidup harus mempunyai identitas jelas, dan dibuktikan dengan adanya buku nikah. Sebab, dalam kutipan buku nikah terdapat hak dan kewajiban suami istri guna membentuk keluarga kecil bahagia dan harmonis,” jelas Tahlis.
Sekda menambahkan, buku nikah merupakan bukti legalitas serta syarat mutlak bagi pasangan suami istri untuk keperluan mengurus administrasi kependudukan. “Ini salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah, untuk meringankan beban masyarakat khususnya yang belum memiliki biaya mengurus administrasi pencatatan nikah, akta kelahiran dan akta kematian,” Imbuh Tahlis.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bolmong, Iswan Gonibala, menyampaikan, bahwa Nikah masal ini dilaksanakan untuk membantu serta meringankan masyarakat kurang mampu yang berkeinginan untuk melangsungkan pernikahan. Kegiatan Nikah masal ini sudah beberapa kali dilaksanakan oleh Pemerintah kab Bolmong. “Iya, hari ini nikah masal kembali digelar di Kecamatan Passi bersatu, tepatnya di Desa Poopo Barat,” kata Iswan.
Iswan mengaku bersukur karena seluruh proses kegiatan Nikah masal ini berjalan lancar dan masyarakat cukup antusias. Ini menandakan bahwa masyarakat mulai menyadari pentingnya kepemilikan buku nikah. “Saat ini juga kita sedang mempersiapkan proses pengurusan administrasinya. Nikah masal ini merupakan program tahunan Pemkab Bolmong melalui Disdukcapil dengan tujuan untuk meringankan biaya pernikahan bagi warga yang tidak mampu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencataan Sipil, Yenny Djaman menjelaskan, pasutri yang ikut pada nikah masal kali ini berjumlah 72 pasang. Pasangan tertua umur 64 tahun, dan termuda umur 22 tahun. “Kali ini kami over target. Karena harusnya 50 pasang yang dianggarkan, tetapi yang ikut melebihi target yang ditentukan. Itu berarti kesadaran warga semakin meningkat untuk pencatatan nikah,” ungkap Yenny.