
HUKUM – Polres kotamobagu, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Noldie Rimporok SE berjanji akan mengawasi ketat peredaran Bahan Berbahaya (B2) atau zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran, yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung.
Dikatakan Rimporok, pengawasan dilakukan terhadap bahan berbahaya yang masuk wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), yang izinnya tidak masuk wilayah peruntukannya.
Menurut dia, hal ini sudah di atur pada Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya (B2). PT-B2 hanya dapat mendistribusikan B2 kepada Pengguna Akhir (PA-B2) di wilayah domisili PT-B2 sesuai penunjukannya.
“Terutama perdagangan dari luar provinsi Sulawesi Utara(Sulut) yang akan melakukan penjualan/perdagangan wilayah sulut terutama di wilayah hukum BMR” ujarnya, Senin (23/11/2019)
Pihak Polres meningkatkan pengawasan terhadap B2 terkait temuan beberapa pekan lalu adanya barang zat berbahaya memasuki wilayah BMR. Saat ini kasus tersebut dalam proses hukum Polda Sulut.
Penulis: Nanda Saputra