
HUKUM – Satuan Narkoba Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga menjadi pengedar obat keras, Sabtu (7/12/2019).
Kedua tersangka, yakni YM alias Aso (30) dan ABK alias Blangko (25), adalah warga Desa Ratatotok Selatan, Minahasa Tenggara.
Penangkapan keduanya berdasarkan laporan warga. Polisi kemudian mengembangkan dan menelusuri kasus ini. Hasilnya, keduanya terbukti merupakan pengedar obat keras jenis Trihexipenidyl (obat penenang untuk orang sakit jiwa).
Menurut Kasat Narkoba Polres Kotamobagu, AKP Noldy SE, ketika ditangkap, dari tangan keduanya ditemukan barang bukti 1.577 butir obat keras Jenis Trihexipenidyl, 1 buah Hanphone Merk Vivo Y19, 1 buah Hanphone Merk Vivo Y93, dan uang Rp750.000.
“Dalam penangkapan kedua pelaku didapati 54 paket yang siap diedarkan di wilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Kotamobagu. Dalam satu paket berisikan 10 butir yang dijual dari Rp 100.000 hingga Rp150.000,” kata Noldy, Selasa (10/12/2019).
Diketahui, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyelidikan.
Penulis: Nando Saputra