
sarida– Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diastrinaker) Kotamobagu menghimbau agar seluruh perusahaan yang beroperasi diwilayah itu agar dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang akan merayakan Natal.
Menurut Kepala Distrinaker Sarida Mokoginta, menunaikan kewajiban perusahaan membayar THR karyawan dilakukan paling lambat sepekan sebelum perayaan Natal.
”Ini kan sudah mendekati hari Natal, jadi perusahaan itu wajib membayarkan THR karyawannya karena itu sudah diatur oleh undang undang, karena jika tidak membayar pasti ada sanksinya,” ujar Sarida.
Ia mengatakan, pembayaran THR tidak hanya bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 tahun, namun hal tersebut berlaku juga bagi karyawan yang bekerja kurang dari setahun.
”Jadi meski baru 1 bulan bekerja itu sudah berhak menerima THR tapi besarannya dihitung secara proporsional, kalau yang sudah 1 tahun THR nya dibayar sebesar 1 bulan Gaji,” jelasnya.
Sarida juga mengungkapkan pihaknya kini telah membuka posko pengaduan THR.
”Poskonya sudah dibuka untuk itu bagi karyawan yang nantinya tidak menerima THR dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja. ” ungkap Sarida.
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Idris Amparodo mengatakan, ada sebanyak 315 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kotamobagu. Itu terbagi 283 lerusahaan kecil, 28 sedang dan 4 perusahaan besar.
“Mereka itu wajib membayar THR karyawan yang akan merayakan Natal. Nah, nantinya ada pos pengaduan, jadi kalau ada karyawan yang tidak mendapatkan haknya, silahkan melapor,” pungkasnya