
KOTAMOBAGU –Pembiayaan bantuan anak asuh mulai tahun depan tak lagi full dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Mulai tahun, biaya untuk penerima yang ada di 15 desa akan dianggarkan lewat APBDes.
“Anggarannya akan ditata di APBDes masing-masing desa. Kecuali untuk kelurahan tetap diambil dari APBD, dengan total anggaran Rp6,5 miliar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Inontat Makalalag.
Diterangkannya, terkait mekanisme penyaluran dana anak asuh di desa tahun 2020 akan lebih spesifik lagi penilaiannya.
“Tahun depan sistem penyaluran anak asuh di desa tak lagi berbentuk uang. Jadi sudah berbentuk barang untuk kebutuhan pendidikan para penerima,” ujarnya.
“Jadi tinggal tergantung dari sangadi-sangadi mereka akan melakukan pendataan lagi untuk memastikan apakah penerima anak asuh pantas dan wajar menerima,” tambahnya.