
HUKRIM- Aksi pencurian terjadi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Senin (16/12/2019), sekira pukul 10.30 wita.
Pelaku yang belum diketahui identitasnya itu, terekam kamera CCTV, nekat memecahkan kaca mobil jenis Toyota Kijang, bernomor Polisi DB 1268 MD, milik Idil Paputungan (56), warga Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, yang merupakan Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Kotamobagu. Pelaku pun berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp181.500.000 yang diletakan pada sebuah tas di mobil milik korban.
“Kejadiannya, saat saya ke ruangan atas mau absen, saya melihat ada seorang pria menggunakan pakaian bermotif kotak-kotak. Saat saya berada dalam ruangan, tiba-tiba ada suara pecahan kaca, saat saya keluar, lihat kaca mobil sudah pecah, dan melihat tas sudah dibawa kabur oleh pelaku,” ujar chaerul marsit, saksi mata.
Melihat aksi itu, saksi pun teriak sambil mengejar pelaku. Namun pengejaran itu tak membuahkan hasil. Pelaku dijemput oleh rekannya yang menunggu di depan gerbang menggunakan sepeda motor.
“Saya coba kejar, tapi tak dapat karena mereka (pelaku) dengan cepat melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Sementara itu, korban mengaku sempat melihat pelaku saat dirinya berada di sebuah Bank. Tak menaru curiga, korban pun tak tahu jika ia dibuntuti pelaku hingga ke kantor Dinas PUPR.
“Uang yang dicuri ada di dalam dua kantong tas berbeda. Tas yang satu, berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Satunya berisi uang pecahan Rp100 ribu. Saya sempat tidak curiga saat dibuntuti oleh pelaku dari Bank BNI ke kantor, karena sangat buru-buru sebab ada tamu yang menunggu di ruangan, sesaat sedang melakuakan pembicaraan terdengar orang berteriak ada pencuri, saat saya keluar, ternyata kaca mobil saya sudah pecah, dan tas yang ada di dalam jok mobil sudah tidak ada,” ungkap Idil.
Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke pihak Kepolisian. Kapolres Kotamobagu melalui Kasat Reskrim, AKP Mohammad Fadli, SIK mengatakan, pelaku hingga kini masih dalam pengejaran.
“Saat ini kami sedang dalam proses pengerjaran terhadap kedua pelaku,” kata Fadli.