JAKARTA – Kwartir Nasional menyiapkan tim atau kelompok kerja untuk menyusun naskah akademik dan draft revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. “Ini merupakan perintah dari Komisi X DPR pada rapat dengar pendapat umum dengan pimpinan Kwarnas,” kata Wakil Ketua Kwarnas/Ketua Komisi Bidang Humas dan Informatika, Berthold Sinaulan di Jakarta, 4 Desember 2019.

Salah satu kesimpulan rapat adalah Komisi X mengusulkan revisi UU Nomor 12 Tahun 2010 untuk masuk pada Program Legislasi Nasional Tahun 2020-2024 dan menjadi Program Legislasi Prioritas Tahun 2020.

“Meminta Kwarnas Gerakan Pramuka untuk segera menyerahkan naskah akademik dan draf rancangan undang-undang (RUU).” Kesimpulan lainnya adalah meminta kepada pemerintah untuk memperkuat dukungan anggaran terhadap Kwarnas Gerakan Pramuka pada tahun 2020 dan tahun berikutnya.

Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf yang memimpin rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Jakarta, 2 Desember 2019, menjelaskan UU Gerakan Pramuka ini unik karena tidak memiliki aturan pelaksana berupa peraturan pemerintah. Begitu juga tidak ada kewajiban pemerintah memberikan dukungan APBN/APBD dalam undang-undang tersebut. “Pemerintah daerah memberikan dana se-encrit encrit kepada kwartir pramuka,” ujar Dede Yusuf yang hampir 10 tahun menjadi Ketua Kwarda Pramuka Jawa Barat.

Ketua Kwarnas Budi Waseso mengucapkan terima kasih atas dukungan Komisi X DPR yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan; pemuda dan olahraga; pariwisata, ekonomi kreatif dan perpusnas.

“Saya bangga kepada Kakak-kakak. Semoga niat baik ini dapat menghasilkan generasi muda Indonesia yang unggul,” ujar Budi Waseso pada saat penutupan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi X.

Pada rapat tersebut, Budi Waseso memaparkan strategi pengembangan program pendidikan kepramukaan, termasuk revitalisasi yang akan dilakukan. Namun ada tiga kendala, yaitu kurangnya infrastruktur/suprastruktur dan kualitas sarana prasarana; turunnya minat anak dan remaja ikut serta kepramukaan; dan kurangnya jumlah dan mutu pembina dan pelatih.

“Untuk melakukan hal itu sumber dana harus tercukupi baik dari iuran, bantuan APBN/APBD maupun usaha lain yang tidak bertentangan dengan undang-undang,” ujar Budi Waseso. Sayangnya APBN yang diterima Kwarnas semakin turun. Pada 2008 sampai dengan 2011 dana yang diterima Rp 48-49 miliar. Pada 2016 meningkat menjadi Rp 91 miliar, karena ada kegiatan Jambore Nasional di Cibubur.

Namun pada 2017 hanya Rp 10 miliar, tahun berikutnya sebesar Rp 1,5 miliar dan tahun 2019 ini hanya Rp 4 miliar. “Sehingga kegiatan pendidikan kepramukaan Kwarnas terealisasi sekitar 5,3 persen,” kata Budi Waseso.

Anggota Komisi X DPR terkejut dengan minimnya anggaran yang diterima Kwarnas. “Uang Rp 4 miliar itu sama dengan membangun jalan 4 kilometer. Komisi X harusnya malu melihat ini, ” kata Andi Muawiyah Ramly, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Menurutnya, revitalisasi dan rencana strategis Gerakan Pramuka tidak akan jalan jika anggarannya sangat minim.

Artikulli paraprakImam Masjid dan Guru Ngaji Diseleksi
Artikulli tjetërSegera Dilaunching, Diskominfo Beri Bimtek Bagi Admin Kinalang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini