
KOTAMOBAGU- Sebanyak Enam pendaftar calon Sangadi (Kepala Desa) Bungko, Dua di antaranya dinyatakan gugur oleh panitia penyelenggara Pemilihan Sangadi (Pilsang) antar waktu Desa Bungko.
Ketua Panitia Pilsang Saldji Paputungan, mengatakan, hanya Empat nama yang dinyatakan memenuhi syarat untuk maju bertarung di Pilsang Desa Bungko mendatang.
“Batas akhir pemasukan kelengkapan berkas bakal calon tanggal 3 Desember. Dari enam pendaftar, hanya Empat yang datang melengkapi berkas, yaitu Kautsar Muri Gonibala, Sofian Makalalag, Naija Paputungan dan Warsino,” ucap Saldji.
Saldji menambahkan, dua orang yang gugur secara otomatis karena tidak melengkapi berkas yakni, Nofrianto Agansi dan Sulfalia Paputungan.
“Kedua calon tersebut adalah ASN. Dan sesuai dengan peraturan, bagi ASN yang mencalonkan diri sebagai sangadi, harus mendapatkan rekomendasi atau ijin langsung dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang bersangkutan. Rekomendasi ini yang tidak diserahkan oleh mereka berdua,” jelas Saldji.
Sementara itu, Kabag Tapem Setda Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, menjelaskan, sesuai dengan Perwako Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pilsang Antar Waktu, para calon sangadi yang lolos akan mengikuti test tertulis dan wawancara.
“Berdasarkan regulasi yang ada, calon sangadi pilsang PAW yang jumlahnya lebih dari 3, maka akan diadakan test tertulis oleh Pemkot dan panitia pilsang. Jadwal test tanggal 10 Desember 2019 dan dilaksanakan di Kantor Desa,” kata Anas.
Anas berharap, keempat calon yang ada untuk mempersiapkan diri menghadapi pelaksanaan test tertulis dan ikut menciptakan situasi yang kondusif pada gelaran pilsang tahun ini.