KOTAMOBAGU- Tarif becak motor (Bentor) yang tak menentu sering dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, tarif normal Rp5 ribu per orang sering dinaikan hingga Rp20 ribu, meski hanya beroperasi di dalam kota.

“Saya naik bentor dari Pobundayan ke Kantor Capil, sopir bentor minta 15 ribu rupiah. Sementara jika ke pusat pertokoan, bisa sampai 20 ribu rupiah,” ujar salah satu warga Kotamobagu.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Nasly Paputungan mengaku, hingga kini Pemkot belum memiliki regulasi terkait tarif bentor.

“Mengenai bentor ini, memang belum ada regulasinya yang mengatur tentang tarif,” kata Nasly.

Ia menjelaskan, jika bentor adalah angkutan umum resmi, maka tarif bisa diatur oleh pemerintah.

“Itu tarif pasar. Bentor pun tidak ada aturan maupun pijakan dari Dishub sebagai angkutan umum. Kecuali ada, maka pasti tarifnya akan diatur,” jelas Nasly.

Artikulli paraprakPerusahaan Wajib Bayar THR Karyawan
Artikulli tjetërPererat Silaturahmi, LPM Kelurahan Matali Gelar Bakti Sosial Donor Darah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini