KOTAMOBAGU- Setiap Rumah Sakit melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun ikut masuk ketika membesuk kerabat atau anggota keluarga yang sedang opname.

Seperti yang diterapkan oleh RSUD Kotamobagu. Hal tersebut perlu dilakukan, sebab larangan ini bukan tanpa alasan.

Pada dasarnya, rumah sakit memang bukan tempat untuk anak-anak. Maka, jangan heran bila peraturan yang ditetapkan cukup ketat.

Tak seperti orang dewasa, sistem daya tahan tubuh, anak-anak di bawah 12 tahun belum cukup kuat. Sehingga itu, dikhawatirkan dapat berdampak buruk jika anak berada di area rumah sakit.

“Meskipun dari luar anak tampak sehat, Anda mungkin tak tahu kalau sebenarnya daya tahan tubuhnya sedang melemah. Belum lagi anak-anak membutuhkan waktu lebih lama untuk memulihkan diri dari penyakit dibandingkan orang dewasa,” ujar Direktur RSUD Kotamobagu melalui Kepala Bagian Administrasi, Yusrin Mantali.

Sementara itu lanjut Yusrin, rumah sakit adalah sarang bagi berbagai jenis organisme penyebab penyakit. Mulai dari bakteri, virus, kuman, hingga toksin.

“Organisme-organisme tersebut bisa menular pada anak-anak dengan mudah. Apalagi kalau sedang ada wabah penyakit tertentu. Sehingga itu, diharapkan agar masyarakat bisa tahu akan dampak buruknya bagi anak jika dibawa ke rumah sakit meski hanya sekadar membesuk kerabat,” katanya.

Lebih lanjut Yusrin menjrlaskan, salah satu penyakit paling sering ditularkan pada anak yang sering berkunjung ke rumah sakit adalah terjadinya peradangan atau infeksi pada paru-paru

“Nama ilmiahnya, pneumonia, disebabkan oleh bakteri. Biasanya gejala penyakit ini baru muncul beberapa hari setelah infeksi. Jadi, orangtua mungkin tidak sadar kalau anak sebenarnya tertular penyakit di rumah sakit,” jelasnya.

Ia pun berharap, agar setiap masyarakat yang membesuk pasien, agar tidak membawa anak di bawah umur.

“Kesadaran masyarakat akan hal itu sangatlah penting. Aturan ini bukan semata-mata untuk melindungi anak-anak dari virus berbahaya,” ucapnya.

Artikulli paraprakPuluhan Pasutri Mengikuti Nikah Masal yang Dilaksanakan Pemkab Bolmong
Artikulli tjetërTuntutan Pilsang Desa Inzil Baru, Derek : Pemerintah Selesaikan Secara Objektif

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini