
BOLMONG – Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, Selasa (26/11/2019) siang tadi mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kecamatan se-Kabupaten Bolmong, yang dibentuk oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotamobagu. Pengukuhan tersebut, dilaksanakan di kantor Bupati, ruang rapat sekretariat daerah, lantai II.
Dalam sambutannya, Yasti menyampaikan, selamat bekerja kepada para Camat yang baru saja di Kukuhkan sebagai anggota Timpora tingkat Kecamatan. “Saya selaku pemerintah Kabupaten Bolmong menyampaikan ucapan selamat bekerja kepada Timpora yang baru saja di lantik,” ucap Bupati.
Menurut Bupati, dalam rangka menunjang tetap terpeliharanya stabilitas serta keamanan dan ketertiban umum sebagai dampak dari perlintasan orang antar negara, maka keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, perlu dilakukan pemantauan terhadap kegiatan orang asing, kata Bupati.
“Pemantauan dan pengawasan terhadap orang asing sangat diperlukan, mengingat letak geografis Kabupaten Bolmong saat ini merupakan jalur perlintasan transportasi darat serta keberadaan perusahaan semen yang telah aktif beroperasi. Sehingga sangat rawan terhadap masuknya para imigran atau orang asing yang tidak mempunyai legalitas melaksanakan akitivitasnya di Kabupaten Bolmong,” ujar Yasti.
Lebih lanjut, Yasti menjelaskan, bahwa pengawasan terhadap orang asing tentunya harus dilaksanakan baik secara administratif maupun di lapangan untuk mendapatkan informasi secara faktual, karena pengawasan bukan hanya tugas dari kantor imigrasi saja, melainkan harus melibatkan dan bekerja sama dengan instansi terkait, serta yang tidak kalah pentingnya adalah partisipasi masyarakat,” jelas Yasti.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Joni Rumagit mengatakan, timpora melibatkan seluruh pemangku kepentingan di tingkat kecamatan.
“Timpora ada beberapa tingkatan. Yaitu, nasional, provinsi, kabupaten dan kecamatan. Tujuannya untuk ikut bersama, berkolaborasi dalam hal mengawasi kegiatan orang asing,” ungkap Joni.
Ia menambahkan, bahwa hingga saat ini di Bolmong terdapat sekitar 134 orang asing pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang seluruhnya merupakan pekerja. Ada pun pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) sebanyak 3 orang. “Kalau yang dari China ada 134 orang pemegang Kitas, sementara 3 orang pemegang Kitap 2 dari Filipina, serta 1 dari Malaysia,” terang Rumagit.
Diketahui, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kecamatan di Kabupaten Bolmong terdiri dari 15 Kecamatan yang dikoordinir langsung oleh Camat setempat.