
BOLMONG – Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, Kamis (20/11/2019) menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan Daerah, tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prima (PTSP) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, di Hotel Peninsula, Manado.
Rakor tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, dan dihadiri Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, yang diwakili oleh Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantu dan Kerjasama Kemendagri, Sugiarto ME serta melibatkan para Pimpinan Daerah, Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD se Sulawesi Utara.
Yasti, dalam Rakor tersebut menyampaikan komitmennya terhadap investasi yang masuk di Bolmong, dengan memberikan kemudahan bagi investor. “Sejak awal saya di Bolmong memberikan kemudahan bagi investor. Kalau itu sesuai dengan aturan, prosesnya akan berjalan cepat,” Ucapnya.
Yasti menegaskan, bahwa di Kabupaten Bolmong tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mempersulit pelaku investasi. “Sejauh ini kami tidak membuat Perda yang mempersulit Investasi. Kalaupun ada itu bukan Perda, tapi Permen atau Peraturan Pemerintah yang punya regulasi cukup ketat,” Ungkapnya.
“Contoh soal izin lingkungan. Amdal, itukan prosesnya panjang, 2 sampai 3 baru bisa terbit, dan ini bukan Perda tapi Peraturan Pemerintah,” ucap Yasti mencontohkan.
Yasti berharap, Pemerintah Pusat dapat membuat regulasi yang mempercepat serta mempermudah proses perizinan, dengan didukung oleh aturan. “Kami di Daerah berharap ada regulasi yang cepat dan didukung oleh aturan untuk perizinan. Sehingga kami juga di Daerah dalam menyiapkan Perda dapat merujuk pada aturan baik Permen, Perpes ataupun UU,” tandas Yasti.