
KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota Kotamobagu segera menindaklanjuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2020 yang naik mencapai Rp3.310.723.
Ini berdasarkan SK Gubernur No.408 tanggal 24 Oktober 2019 menetapkan upah minimum provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Menurut Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu, Sarida Mokoginta, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Pemprov untuk menjemput SK Gubernur.
“Saya telah menugaskan Kabid untuk ke Pemprov dan segera menjemput SK Gubernur tentang UMP tersebut,” kata Sarida Mokoginta.
Ia menambahkan, kenaikan UMP juga masih akan dibahas bagaimana kebijakan yang akan diambil Pemkot untuk menyesuaikan dengan keputusan Gubernur.
“Setelah dibahas, kami akan mensosialisasikan hasilnya kepada pihak perusahaan di kotamobagu,bila sosialisasi nantinya memakan waktu maka langkah awalnya kami akan buat surat edaranny,” tutup Sarida Mokoginta.