
BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sabtu (30/11/2019) malam, melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Rapat Paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Welty Komaling, bersama Wakil ketua Sukron Mamonto, dan dihadiri oleh Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang, Asisten, pejabat eselon II, III dan IV serta para anggota DPRD dari semua fraksi.
Paripurna diawali dengan pembacaan laporan hasil pembahasan dari Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan oleh anggota Banggar, Mohammad Syahrudin Mokoagow. Dalam laporan Banggar tersebut, semua fraksi yang ada di DPRD Bolmong pada pandangan akhirnya, menyetujui Ranperda APBD 2020 ditetapkan menjadi Perda. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dokumen berita acara, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Yahya Fasa. Usai dibacakan, kemudian dilakukan penandatanganan bersama oleh pimpinan DPRD Bolmong dan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow. Serta penyerahan dokumen berita acara penetapan Ranperda APBD Tahun 2020.
Ketua DPRD Welty Komaling, menyampaikan, proses pembicaraan tingkat II merupakan proses pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Ranperda APBD tahun anggaran 2020 yang dibahas bersama Pemkab dan DPRD, merupakan rencana keuangan tahunan yang nantinya ketika ditetapkan akan berfungsi sebagai otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Mengingat betapa pentingnya peran APBD tersebut. “Setelah kita mengikuti dengan seksama laporan hasil pembahasan Ranperda APBD tahun anggaran 2020, memperhatikan pendapat fraksi-fraksi, bahwa kami pihak DPRD telah menyimpulkan dan menerima Ranperda serta dokumen-dokumen lainnya yang merupakan satu-kesatuan yang tak terpisahkan, untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bolmong,” ungkap Welty.
Welty juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak eksekutif dan seluruh anggota DPRD yang telah berupaya maksimal dalam pembahasan, sampai pada rapat paripurna pembicaraan tingkat II ini. Dengan kesimpulan semua fraksi DPRD menyetujui dan menerima Ranperda APBD Tahun 2020, menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk selanjutnya dikonsultasikan ke pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). “Dengan demikian, Ranperda APBD Tahun 2020 ini ditetapkan dan disetujui menjadi peraturan daerah. Semoga apa yang kita putuskan pada rapat paripurna hari ini, dapat bermanfaat bagi seluruh rakyat Kabupaten Bolaang Mongondow,” tutup Welty.
Sementara itu, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bolmong, yang sudah menyetujui Ranperda APBD 2020 menjadi Perda. “Saya selaku pribadi, serta atas nama pemerintah daerah menyampaikan terima kasih serta apresiasi yang tinggi, kepada pimpinan DPRD dan anggota, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan semua pihak yang terlibat dalam penyusunan APBD Tahun 2020 ini,” ucap Yasti.
Yasti mengatakan, sebelum Ranperda ini ditetapkan, legislatif dan eksekutif telah melaksanakan pembahasan yang sistematis dan terencana, guna menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap setiap perencanaan pemerintahan serta pembangunan, yang dituangkan ke dalam berbagai program dan kegiatan yang ada di setiap perangkat daerah. “Tentu semua masukkan, saran maupun kritik positif dari pihak Legislatif selama proses pembahasan APBD Tahun 2020, merupakan bentuk keseriusan serta komitmen kita bersama demi memajukan daerah Kabupaten Bolaang Mongondow yang kita cintai,” imbuh Yasti. (Adve)