KOTAMOBAGU- Pemkot Kota Kotamobagu tengah melakukan validasi karcis retribusi parkir melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Tahun 2020 mendatang, retribusi parkir akan naik sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kotamobagu.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus mengatakan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) instansinya sebesar 3,4 miliar pada tahun 2020.

Sementara pada tahun 2019 ini, target PAD Dishub hanya 1,9 miliar dengan realisasi hingga November ini mencapai 94 persen.

“Tinggal menunggu karcisnya selesai di validasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1000, Bentor Rp500, Mobil Rp2000 dan Jenis truk Rp6000,” ungkapnya.

Artikulli paraprakEmpat Indikator Ini Bawa Kotamobagu Raih Predikat Kota Sehat
Artikulli tjetërHasil Perolehan Suara Pilkades di Desa Amertha Sari Imbang (Draw)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini