KOTAMOBAGU- Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu kembali menggelar razia kos-kosan, di wilayah Kelurahan Mogolaing, Kotamobagu Barat, Selasa (26/11/2019), malam.

Saat razia, petugas menemukan banyak penghuni indekos tanpa identitas diri.

Kepala Bidang Operasional Bambang Dahlan mengatakan, razia dilakukan menyusul adanya laporan dari warga sekitar, dimana kos-kosan tersebut dinilai mengganggu ketentrama warga setempat.

“Jadi razia ini kita lalukan sesuai dengan laporan lembaga ada Kelurahan Kotamobagu terkait dengan tempat kos yang sering ribut. Kita bersama pemerintah Kelurahan untuk mengecek langsung keberadaan para penghuni dan kita sampaikan untuk segera melapor ke Pemerintah Kelurahan melalui ketua RT,” ungkap Bambang

“Untuk sanksi kepada penghuni kos yang tidak beridentitas semua dengan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat itu ada salah satu pasal yang menyebut setiap penghuni kos wajib melapor enam bulan sekali ke pemerintah setempat. Dan apabila tidar melapor, maka sanksi kurungan badan paling lama 3 bulan dan denda Rp5 juta,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya hanya memberikan imbauan dan teguran bagi penghuni kosan untuk melapor.

“Kami sampaikan melapor ke Pemerintah Kelurahan minimal dibuatkan domisili sementara. Dari Kelurahan juga bakal membuat domisili bagi penghuni kos yang melaporkan diri,” tutup bambang

Artikulli paraprakDualisme Kepemimpinan KNPI, Pemuda Bolmong Tetap Solid
Artikulli tjetërDitutup Hari Ini, Pendaftar CPNS Kotamobagu Didominasi Tenaga Medis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini