
BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus mengupayakan pembangunan dibidang infrastruktur. Setelah pembangunan Bandara, kali ini dibawah kepemimpinan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny R Tuuk, saat ini Pemkab Bolmong sedang berupaya melakukan pengembangan Pelabuhan Labuan Uki, sebagai salah satu sarana penunjang Kawasan Industri Khusus (KIK).
Hal ini terlihat saat rapat antara Pemkab Bolmong, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Direktorat Kepelabuhan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI), Kamis (21/11/2019) yang digelar diruang rapat serbaguna Direktorat Kepelabuhanan Wisma BSG, Gedung Annex, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pihak Direktorat Kepelabuhanan Kemenhub RI, meminta agar Pemkab Bolmong secepatnya merencanakan akses jalan menuju pemukiman warga. Permintaan tersebut pun langsung dijelaskan oleh Plh Kepala Dinas Perhubungan Bolmong, Zulfadhli Binol, yang mewakili Pemkab Bolmong, saat menghadiri rapat tersebut.
Binol langsung menanggapi, melalui instansi terkait yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Dinas Perhubungan yang telah melakukan survei untuk jalan akses menuju permukiman warga. “Karena Pengembangan Pelabuhan Labuan Uki telah masuk pada pembahasan laporan draft final,” ungkap Zulfadhli.
Ia mengatakan, bahwa memang saat ini, masyarakat setempat masih menggunakan daerah lingkungan kerja dari pelabuhan sebagai akses masuk ke pemukiman. Ia sangat berharap, agar seluruh masyarakat dan segenap stakeholder dapat memberikan dukungan.
“Saya berharap masyarakat dan semua pihak dapat memberikan dukungan demi untuk kemajuan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow yang sama-sama kita cintai ini,” ucap Zulfadhli.
Sementara itu, Kasubdit Tatanan Dan Perencanaan Direktorat Kepelabuhan, Kemenhub RI, Jumardi, dalam rapat pembahasan tersebut telah menyampaikan salah satu syarat dalam pengembangan daerah menuju KIK adalah peningkatan sarana dan prasarana, terlebih pada sektor kepelabuhanan.
Jumardi menyampaikan, bahwa dasar pelaksanan Pengembangan Pelabuhan yaitu Undang undang No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, bahwa setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana induk Pelabuhan.
Rencana Induk Pelabuhan sangat penting, kata Jumardi. Karena akan dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan penanganan Pelabuhan Labuan Uki. Sehingga kegiatan pembangunan yang ada, dapat optimal dalam pengoperasian pelabuhan, serta menjamin keselamatan pelayaran.