KOTAMOBAGU- Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) siap menindaklanjuti surat edaran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulut, terkait produk Ranitidin yang dapat diedarkan kembali atau busa dikonsumsi oleh masyarakat.

Hal ini dikatakan Kepala Dinkes Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, Senin (25/11/2019).

Menurut Yani, berdasarkan lampiran surat edaran BPOM, Nomor T-PW.03.02.3.351.11.19.4454, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif, Dra Rita Endang, Apt. M.Kes tersebut, terdapat 37 jenis obat Ranitidin yang telah direkomendasikan untuk bisa kembali diedarkan.

“Ada banyak sekali jenis Ranitidin, namun hanya 37 jenis ini yang direkomendasi oleh BPOM,” ujarnya.

Untuk tindak lanjut tersebut kata Yani, pihaknya akan menyurat ke seluruh apotek di Kotamobagu.

“Bidang yang menangani itu saat ini masih mengikuti bimtek bersama BPOM Manado, untuk pengetesan jenis radinitin sampai hari Rabu mendatang. Setelah itu akan menyurat ke apotek – apotek,” pungkasnya

Artikulli paraprakBisnis Barbershop Manjanjikan
Artikulli tjetërKorban Kebakaran di Desa Mopait, Dapat Perhatian dari Anggota DPRD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini