
BOLMONG – Setelah menang atas judicial review (uji materi) di Mahkama Agung (MA) terkait Permendagri No 40 tahun 2016, yang menjadi landasan hukum atas tapal Batas antara dua daerah, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Pemerintah Kabupaten Bolmong, yang terdiri dari Asisten I bidang pemerintahan bersama dengan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Jumat (8/11) pekan kemarin, meninjau kembali batas-batas yang sesuai dengan dokumen yang ada di Pemkab Bolmong.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Jemmy Sako, mengatakan, bahwa setelah pertemuan rapat antara Provinsi dan Pemkab Bolmong serta pihak Pemda Bolsel, maka Pemkab Bolmong, meninjau kembali batas-batas yang sesuai dengan dokumen-dokumen yang ada, kata Jemmy.
Ia menjelaskan, setelah keluarnya putusan MA, maka saat ini Pemkab Bolmong akan menindak lanjuti tapal batas antara dua daerah tersebut. Pekan ini tim dari Provinsi akan sama-sama dengan Pemkab Bolmong untuk sama-sama meninjau kembali batas yang ada.
“Hari Jumat nanti, tim dari Provinsi akan meninjau langsung batas-batas, dengan melibatkan antara Pemkab Bolmong dan Pemda Bolsel untuk penyelesaian tapal batas. Bupati Yasti, juga akan ikut bersama-sama dengan tim,” ujar Sako, saat ditemui diruang kerjanya.
Menurutnya, sejak dibatalkan Permendagri No 40 Tahun 2016, oleh putusan MA, maka akan dilakukan penegasan kembali terkait batas-batas yang sesungguhnya. “Jadi sebelum turun Permendagri yang baru, maka pihak dari Provinsi yang akan menjadi Fasilitator terhadap penentuan kembali tapal batas antara Kabupaten Bolmong dan Bolsel,” jelas Jemmy.
Yang jelas kata Sako, setelah MA membatalkan Permendagri 40 Tahun 2016, maka untuk sementara klaim Bolsel terhadap tapal batas secara otomatis batal demi hukum.