KOTAMOBAGU- Pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 mulai dibuka. Para pelamar harus cermat mengikuti dan membaca mekanisme dan prosedur pendaftaran melalui sistem online.

Hal ini perlu dilakukan agar calon pelamar tak gagal saat mendaftar pada laman sscn.bkn.go.id

Seluruh sistem pendaftaran dilakukan secara elektronik ini, membuat pelamar tidak dapat mengubah pilihan dengan alasan apa pun.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kegagalan mendaftar didominasi oleh kesalahan pada data kependudukan.

Misalanya, calon pelamar melakukan registrasi dengan mengisi formulir yang telah tersedia menggunakan data kependudukan yang tidak valid.

Seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK, terdapat perbedaan.

Sehingga itu, disarankan agar pelamar segera memperbaharui data tersebut di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah masing-masing.

Di Kotamobagu, para pelamar CPNS terpantau mulai memadati kantor Disdukcapil sejak Senin kemarin, untuk melakukan legalisir KTP, Akta Lahir dan Kartu Keluarga.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sahaya Mokoginta menyarankan, agar pelamar lebih cermat saat melengkapi dokumen sebelum melakukan pendaftaran online.

“Selain memperhatikan dengan cermat data diri dan proses pendaftaran CPNS, calon pelamar diharapkan memperhatikan poin-poin persyaratan yang sudah ditentukan,” sarannya.

Terpisah, Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virgina Olii mengatakan, pihaknya selain melayani legalisir KTP, KK dan Akta, juga melayani masyarakat yang ingin mencocokan nama yang ada di e-KTP dan Kartu Keluarga.

“Ada juga yang membetulkan nama karena nama di KTP dan KK berbeda,” kata Virgina

Artikulli paraprakPengurusan Legalisir e-KTP, Virgina: Jika Membludak Akan Ditambah Waktu Pelayanan
Artikulli tjetërPekan ini Tim Provinsi Tinjau Tapal Batas Bolmong & Bolsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini