
BOLMONG – Upah Minum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) UMP Tahun depan mengalami kenaikan, setelah Gubernur Olly Dondokambey secara resmi mengumumkan besaran UMP Tahun 2020.
Tentu ini merupakan kabar baik bagi seluruh karyawan yang ada di Provinsi Sulut. Lebih khusus di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Adapun besaran kenaikan UMP Tahun 2020, sebesar Rp 3.310.723.
juta rupiah atau naik sekitar 8,51 persen dari UMP tahun 2019 sebesar Rp 3.051.076.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolmong, Ramlah Mokodongan menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti, dengan menyiapkan surat edaran kepada masing-masing Perusahaan yang ada di Bolmong.
“Kami akan langsung menindak lanjuti penetapan UMP sebesar 3,3 juta. Secepatnya surat edaran akan diturunkan ke pihak Perusahaan. Dalam waktu dekat ini, kami akan menyurat secara resmi kepihak Perusahaan terkait penetapan Upah Tahun 2020 nanti,” ujarnya.
Ramlah juga menegaskan, agar setiap Perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bolmong, untuk dapat mematuhi serta mengikuti penetapan UMP yang menjadi ketentuan oleh pemerintah. Jika ada Perusahaan yang tidak mematuhi, agar kiranya dapat melaporkan ke Instansi kami.
“Diharapkan, pihak Perusahaan dapat memberikan upah yang sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk karyawan, jika ada Perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai UMP Tahun 2020, agar dapat melapor ke Dinas. Pasti kami akan turun dan memberikan sanksi terhadap Perusahaan tersebut,” tandas Mokodongan.