BOLMONG – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Rabu (13/11/2019) melaksanakan kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Kegiatan yang dilaksanakan diruang rapat Kantor Bappeda ini, dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang dan diikuti oleh seluruh pimpinan serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Bolmong, serta tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat.

Dalam sambutannya, Tahlis menyampaikan, bahwa hak memperoleh setiap informasi telah dijamin oleh undang-undang dasar Tahun 1945. “Ada 4 kategori informasi wajib dan disediakan oleh PPID yaitu informasi berkala, informasi serta merta, informasi tersedia setiap saat dan informasi yang di kecualikan,” ujar Tahlis.

Sekda juga mengimbau kepada PPID agar memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. “Kepada PPID pembantu untuk melayani masyarakat yang ingin mendapatkan informasi yang akurat,” imbau Tahlis

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bolmong, Parman Ginano, menjelaskan, masa keterbukaan informasi yang beriringan dengan reformasi menuntut adanya demokratisasi, transparansi, dan supremasi hukum. “Maka dari itu, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik,” terangnya.

Menurutnya, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga memiliki konsekwensi. Pasalnya, setiap badan publik tidak lagi berwenang menyembunyikan beragam informasi kepada masyarakat, kecuali kategori informasi yang dikecualikan.

“Kebebasan memperoleh informasi publik merupakan elemen penting agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab. Langkah itu juga diharapkan dapat meminimalkan praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ungkap Parman

Parman berharap, sosialisasi ini mampu menyamakan persepsi sehingga dapat memberikan pelayanan permintaan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan, agar tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku, imbuhnya.

Diketahui, kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Narasumber masing-masing, Sekda Bolmong selaku Atasan PPID Utama, Komisi Informasi Propinsi Sulawesi Utara Ready Sumual, Pemred Harian Bolmong Raya Fauzi Permata dan Kabag Hukum dan HAM setda Bolmong Hardiman Pasambuna.

Artikulli paraprakLomba Adzan, Hafal Quran, Busana Muslim, Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di SMP Negeri 1 Kotamobagu
Artikulli tjetërOknum Guru SDN di Lolak Tersangka Kasus Asusila

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini