
BOLMONG – Dunia pendidikan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali tercoreng, akibat ulah salah satu oknum guru yang diduga melakukan tindakan asusila kepada salah satu siswi Sekolah Dasar (SD).
Kepala Dinas Pendidikan Bolmong, Renti Mokoginta, ketika dihubungi, Senin (18/11/2019) sangat menyayangkan kejadian tersebut. Harusnya, guru itu tugasnya sebagai pendidik serta menjadi teladan bagi anak didiknya. Bukan berbuat hal-hal yang justru merusak dunia pendidikan, ujarnya.
“Ya, berdasarkan laporan dari orang tua siswa, saat ini oknum guru tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan sedang dalam proses pengembangan,” kata Renti.
Renti mengatakan, bahwa ketika mendengar kabar tersebut, dirinya langsung berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bolmong, untuk memberikan pendampingan kepada kasus ini. “Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas P3A, untuk melakukan pendampingan hukum terhadap kasus tersebut,” ugkap Renti.
Lebih lanjut, Renti menyampaikan kepada pihak kepolisian agar secepatnya memproses kasus ini. Karena peristiwa ini sangat mencoreng dunia pendidikan. “Saya berharap, jika kasus ini terbukti, maka sipelaku dapat dihukum seberat-beratnya. Untuk jabatannya sebagai guru, akan dikenakan sanksi berat, berupa pemecatan,” tandas Renti.
Sementara itu, pihak kepolisian dari Mapolsek Lolak, menyampaikan, bahwa setelah kami menginterogasi oknum guru tersebut. “Pelaku tidak membantah dan membenarkan apa yang disampaikan korban, bahwa benar dirinya melakukan perbuatan asusila,” ungkap Brigadir Isnan Udeng, petugas yang menerima laporan.
Menurut Isnan, dari pengakuan korban, pelaku tidak hanya melakukan perbuatan kepada seorang siswa saja. Beberapa temannya juga mendapat perlakuan yang sama dari pelaku.
“Kami masih akan mendalami kasus ini berdasarkan informasi dari korban. Yang pasti, sudah satu orang yang telah resmi melapor,” kata Isnan.
Diketahui, Tersangka berinisial “L” berumur 55 Tahun. Sementara korbannya masih dibawah umur dan masih duduk dikelas V Sekolah Dasar (SD).
Pelaku terancam pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebutkan, “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar”.