warning pedagang
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kotamobagu, Herman Arai

KOTAMOBAGU – Dinas Perdagagan Koperasi dan UKM Kotamobagu mengungkapkan dugaan pelaku Pungutan Liar (Pungli), yang terjadi di area Pasar 23 Maret maupun Pasar Serasi Kotamobagu.

“Persoalan Pungli ini memang sudah kita dengar, dan kemarin kita temukan ada pengakuan dari salah seorang pedagang bahwa dirinya membayar sampai Rp750 tiap bulan ke salah satu oknum yang diduga merupakan preman di pasar tersebut,” ungkap Kepala Disdagkop dan UKM, Herman Aray, saat menggelar konferensi pers dengan awak media Rabu kemarin.

Kasus Pungli tersebut kata Aray, dilakukan para oknum yang tidak bertanggung jawab ke para pedagang, yang kerap menjajakan dagangan mereka di sekitar fasilitas umum seperti badan jalan dan juga trotoar.

“Nah, yang ibu itu kemarin mendapatkan tempat di areal trotoar, dia mengaku membayar biaya sebesar itu tiap bulan. Ada juga pedagang yang membayar Rp100 – 250 ribu yang dagangan mereka dijajakan di tepi jalan raya,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, akan mengambil jalur hukum untuk mengungkap oknum pelaku pungli.

“Kita akan laporkan ke pihak berwajib. Ini sudah termasuk fitnah bahwa pemerintah yang melakukan pungli. Kita hanya melakukan penagihan retribusi sesuai Perda ke pedagang, dimana penagihan Retribusi itu sendiri kita lakukan hanya dalam areal pasar, dan tidak ke pedagang yang berjualan di tepi jalan,” tandasnya.

Artikulli paraprakPedagang Kaki Lima Ditertibkan
Artikulli tjetërRacikan Kopi Istimewa di Eldian Coffee and Public Bar, Jawab Kebutuhan Kaum Millennial

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini