
BOLMONG – Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk menindak lanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait persoalan aset terus di optimalkan.
Salah satunya, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 13, yang telah di anggarkan pada APBD Perubahan Tahun 2019, belum bisa dibayarkan apabila Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak maksimal dalam menyelesaikan permasalahan aset.
“Proses pengajuan pembayaran TPP 13, untuk semua SKPD sudah bisa dimasukkan. Dengan syarat progress tindak lanjut persoalan aset bagi setiap SKPD sudah di atas 80 persen,” Ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, Rio Lombone, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/10/2019).
Ia mengungkapkan, jika progress aset dari SKPD tersebut belum mencapai di atas 80 persen, maka pembayaran TPP 13 belum bisa di proses. “Ya, SKPD yang dibawah 80 persen, belum bisa mengajukan proses pembayaran TPP 13,” Ungkap Rio.
Rio menjelaskan, bahwa hal ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian gaji ketiga belas kepada PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran 2019.
Mantan kepala Inspektorat Bolmong ini mengatakan, bahwa selain aset, masalah Tuntutan Ganti Rugi (TGR) juga masuk dalam syarat pembayaran TPP 13.
“Bukan hanya masalah aset. Akan tetapi di Perbub, bagi PNS yang kena TGR, harus menyelesaikannya dulu. Untuk PNS yang belum melunasi tuntutan ganti ruginya, maka TPP 13 yang bersangkutan belum bisa dibayarkan,” Tandas Rio.