
BOLMONG – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan segera dicairkan. BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Dinas Pendidikan Bolmong, melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Abdulrivai Mokoagow menyampaikan, bahwa tujuan dana Bos adalah untuk membebaskan pungutan meringankan beban siswa. “Semua sekolah yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) menerima dana BOS,” ujar Rivai, Kamis (3/10).
Dana BOS triwulan III ini kata Rivai, totalnya sebesar Rp 5 Miliar lebih yang akan diberikan untuk SD dan SMP yang ada di Kabupaten Bolmong. “Tapi untuk syarat pengambilan dana. Pihak sekolah harus menyelesaikan Surat Pertanggujawaban (SPj) triulan sebelumnya, serta membuat rencana penggunaan dana BOS dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS),” ungkapnya.
“Kalau sekolah yang sudah menyelesaikan SPj Triulan II, maka dana BOS langsung disalurkan ke sekolah masing-masing,” katanya.
Disinggung soal kendala yang terjadi selama ini dalam penggunaan dana BOS, Rivai mengatakan, bahwa kendala yang terjadi adalah selalu terlambatnya pihak sekolah dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Maka dari itu, pihaknya menegaskan untuk Triwulan III ini, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS harus diserahkan sebelum dana BOS berikutnya turun.
“Idealnya, laporan pertanggungjawaban dana BOS ini sudah masuk ke Disdik Bolmong sebelum pencairan dana BOS tahap berikutnya. Seperti saat ini, misalnya, dana BOS triwulan ketiga akan cair di bulan oktober ini maka laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Triwulan II paling lambat bulan ini juga sudah masuk ke kami,” tegasnya.
Lanjutnya, pada bulan November-Desember itu akan kembali digelontorkan dana BOS Triulan IV. Menurutnya, hampir semua sekolah melakukan keterlambatan dalam memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS ini. Padahal, pihaknya sudah jauh-jauh hari mengadakan sosialisasi terkait laporan penggunaan dana yang bisa masuk tepat waktu.
“Kita harapkan, tidak ada lagi sekolah yang melakukan keterlambatan dalam pembuatan laporan dana BOS triwulan ketiga ini. Saat ini kita memang masih memberikan sanksi berupa teguran lisan saja, tapi bukan tak mungkin ke depannya, sanksi ini bisa lebih berat lagi,” tuturnya.
Ia mengharapkan agar para Kepsek dapat mempergunakan dana itu sesuai dengan juknisnya. Jangan sampai penggunaan dana BOS ini keluar dari koridor yang telah ditentukan. Artinya, jangan sekali-kali kepsek mempergunakan dana BOS yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kepsek jangan main-main dengan penggunaan dana BOS ini, soalnya penggunaan dana ini akan diaudit oleh BPK. Jika ada penyimpangan-penyimpangan terkait penggunaan dana BOS ini, maka Kepsek harus bertanggung jawab,” tandas Mokoagow.
Dirinya juga mengharapkan agar masyarakat dan Komite Sekolah untuk ikut mengontrol penggunaan dana BOS ini. Tak hanya itu, Kepsek juga diharapkan untuk tranparansi dalam penggunaan dana tersebut. Jika perlu, gunakan transparansi pembukuan. “Sehingga dengan begitu, bukan hanya kami saja yang turut mengawasi tapi juga masyarakat dan wali murid juga ikut bersama-sama,” tutupnya.