KOTAMOBAGU — Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di dua lokasi pasar yakni pasar Serasi dan 23 Maret kembali dilakukan tim gabungan dari Pemerintah Kotamobagu.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diperdagkop-UKM), Dinas Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Kamis (10/10/2019), melakukan pembongkaran terhadap tenda-tenda pedagang yang dianggap sudah melewati areal terlarang seperti badan jalan dan trotoar.

Sejumlah lapak pun diangkut ke mobil untuk diamankan dikantor Disperdagkop-UKM.

“Penertiban ini sesuai peraturan daerah yang berlaku dan harus dipatuhi oleh pedagang,” kata Kepala Disdagkop dan UKM, Herman Aray.

Terpantau, meski mendapat perlawanan dari sejumlah pedagang, penertiban terus dilakukan oleh tim gabungan, yang juga mendapat pengamanan dari Polres Kotamobagu dan TNI.

Sebelumnya Rabu (9/10/2019), tim ini sudah kembali melakukan himbauan agar pedagang tidak berjualan di areal terlarang, seperti badan jalan, trotoar dan tempat parkiran.

Artikulli paraprakPemkot Bantah Isu Pungli di Pasar 23 Maret
Artikulli tjetërUngkap Pelaku Pungli Pasar 23 Maret, Aray: Kita Akan Laporkan ke Polisi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini