KOTAMOBAGU- Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kotamobagu resmi mengumumkan nama-nama calon yang akan mengisi 10 kursi eselon II, yang dinyatakan memenuhi syarat.

Anggota Pansel, Dedy Afandi Iman mengungkapkan, 29 nama yang diumumkan akan dipilih oleh Walikota sebelum diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Itu kewenangan Walikota untuk memilih siapa yang akan mengisi kursi pejabat eselon II di 10 instansi,” kata Dedy.

Ia menjelaskan, sebelum dilantik oleh Walikota, harus terlebih dahulu mengantongi surat rekomendasi KASN.

“Usai dipilih oleh Walikota, maka akan diajukan permohonan pelantikan ke KASN. Jika sudah disetujui KASN, maka bisa dilantik ,” pungkasnya.

Artikulli paraprakSiapa Yang Layak Pimpin Dinas Lingkungan Hidup Kotamobagu?
Artikulli tjetërParipurna Pelantikan Pimpinan DPRD Bolmong Diwarnai Interupsi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini