BOLMONG – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terus mendorong kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dari data yang didapat, angka kepemilikan IMB di Kabupaten Bolaang Mongondow hanya di angka 1,3 persen.

“Ya, saat ini kepemilikan IMB di Bolmong berdasarkan rasio hanya 1,3 persen. Untuk memaksimalkannya, Bupati akan menerbitkan instruksi bagi ASN yang berdomisili di Bolmong, untuk wajib mengurus IMB,” ujar Kepala Dinas DPMPTSP Bolmong, Fyfiannie Ismayanti.

Intruksi Bupati ini kata Yanti sapaan akrab, akan berlaku setelah surat tersebut terbit. “Dalam waktu dekat, Bupati akan mengeluarkan surat instruksi internal untuk ASN yang ada di lingkungan Pemkab Bolmong,” jelasnya.

Ia menjelaskan, intruksi tersebut hanya berlaku bagi ASN yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow. “Jadi kedepan, ASN yang berdomisili di Bolmong, wajib melampirkan IMB,” ucapnya.

Ia menambahkan agar ini efektif, mulai dari pemberkasan, sampai pada pengurusan kenaikan pangkat dan ASN itu berdomisili di Bolmong, maka harus melampirkan IMB, tambah Yanti.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Hardiman Pasambuna membenarkan hal tersebut. Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan surat instruksi Bupati bagi ASN yang berdomisili di Bolmong.

“Dalam waktu dekat akan terbit. Jadi bagi ASN yang mempunyai bangunan atau tempat tinggal harus mengurus IMB. Inikan juga menguntungkan pemilik bangunan, kegunaan IMB itu sangat penting dan manfaatnya besar,” terang Pasambuna.

Artikulli paraprakIni Manfaat Klinik Konseling Kompetensi ASN dan Analisis Jabatan, PNS Wajib Baca!
Artikulli tjetërLaga Kedua Tim GSI Sulut dengan Juara Bertahan GSI Jatim Sempat Terhenti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini