
KOTAMOBAGU- Suzuki Finance yang beroperasi di Kelurahan Mongkonai Barat, Kecamatan Kotamobagu Barat, diduga tak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai perusahaan pembiayaan.
Pasalnya, saat sejumlah jurnalis melakukan konfirmasi terkait dugaan perampasan sebuah kendaraan roda dua milik warga Desa Kopandakan I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Rabu (16/10/2019) sekira pukul 16.30 Wita, oknum yang mengaku koordinator Suzuki Finance tersebut mengatakan pihaknya tak mau berurusan dengan jurnalis soal SOP perusahaannya.
Oknum yang belum diketahui identitasnya itu pun terkesan kasar. Jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan diminta keluar dari kantor Suzuki Finance.
“Pihak kami tidak ada urusan dengan wartawan. Kami tidak perlu untuk memberikan konfirmasi apapun mengenai SOP penarikan kendaraan,” ujar pria yang mengaku dirinya koordinator Suzuki Finance tersebut.
Terkait kejadian itu, Ketua Komunitas Wartawan Kotamobagu (Kawan Kota) Kano Tontolawa mengecam tindakan Suzuki Finance yang tidak koperaktif terhadap kerja jurnalis.
Menurutnya oknum karyawan Finance tersebut sudah melanggar Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999, yakni tentang siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
“Saya miminta kepada pihak Suzuki Finance untuk segera meminta maaf kepada seluruh wartawan, sebelum masalah ini kami proses secara hukum,” kata Wartawan SKH Koran Manado ini.
Dijelaskannya bahwa dalam ketentuan pidana ini diatur dalam Undang-undang Pers pasal 18, yang mengatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi informasi pers, sebagaimana dalam ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.