sanggar budaya
Kepala Disbudpar Kotamobagu, Bambang Irawan Ginoga

KOTAMOBAGU- Pemkot Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), meminta masyarakat agar memperhatikan jam buang sampah yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Jadi jam buang sampah telah ditentukan oleh pemerintah mulai dari pukul 18.00 Wita sampai dengan pukul 06.00 Wita, pada bak sampah yang telah disediakan,” kata Plt Kepala DLH Kotamobagu, Bambang Ginoga.

Selain masyarakat, pelaku usaha pun diminta untuk dapat mengikuti aturan yang berlaku.

“Surat edarannya telah disosialisasikan sejak bulan lalu melalui Camat, Lurah dan Sangadi, jadi kami rasa masyarakat sudah mengetahuinya,” pungkasnya.

Artikulli paraprakDampak Kemarau, Program Pasar Murah DKP Bolmong Banyak Peminat
Artikulli tjetër2000 Titik Lampu Terangi Kotamobagu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini