
KOTAMOBAGU- Pemkot Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), meminta masyarakat agar memperhatikan jam buang sampah yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Jadi jam buang sampah telah ditentukan oleh pemerintah mulai dari pukul 18.00 Wita sampai dengan pukul 06.00 Wita, pada bak sampah yang telah disediakan,” kata Plt Kepala DLH Kotamobagu, Bambang Ginoga.
Selain masyarakat, pelaku usaha pun diminta untuk dapat mengikuti aturan yang berlaku.
“Surat edarannya telah disosialisasikan sejak bulan lalu melalui Camat, Lurah dan Sangadi, jadi kami rasa masyarakat sudah mengetahuinya,” pungkasnya.