
KOTAMOBAGU – Dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional (HBN), Rabu (02/10/219), seluruh ASN dan THL di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggunakan pakaian batik.
Hal tersebut menyusul adanya surat edaran dengan nomor : 003/setda-kk/141/x/2019 dan di tanda tangani oleh Sekertaris daerah (Sekda) Sande Dodo.
“Penggunaan baju batik pada tanggal 2 oktober wajib hukumnya. Kita harus bangga karena batik Indonesia sudah ditetapkan sebagai pakaian budaya oleh Presiden, selain itu batik juga sudah di tetapkan sebagai warisan kemanusiaan dan budaya oleh United Nations Of Educational Scientife And Cultural Organization (UNESCO) pada tahun 2009 oleh sebab itu kita harus menggunakan baju batik untuk menghargai budaya di negeri kita ini. Kita sudah bisa menggunakan baju seperti biasa jika hari batik selesai,”ujar Sande