KOTAMOBAGU- Pemkot Kotamobagu akan menutup paksa sejumlah rumah makan yang tak mau membayar pajak.

Kepala Bidang Pendapatan, BPKD Kotamobagu, Hamka Daun mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat imbauan bagi pemilik usaha rumah makan namun tidak diindahkan.

“Sudah sering kami imbau bahkan dipakai baliho pemberitahuan namun tidak juga ditindaklanjuti,” kata Hamka.

“Kami berharap adanya perhatian dari pemilik rumah makan,” sambungnya.

Ia menegaskan, jika nanti dalam beberapa hari kedepan pemilik rumah makan belum juga melaksanakan kewajiban membayar pajak, maka akan ada sanksi yang diberikan.

“Pertama kami akan memasang baliho yang lebih besar di depan rumah makan, dan jika itu tidak dilakukan, kami akan menutup usaha tersebut selama tiga hari,” terangnya.

Artikulli paraprakDishub Optimis Capai Target PAD Hingga Akhir Tahun
Artikulli tjetërDugaan Korupsi Dana Desa Terus Diseriusi Kejari Kotamobagu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini