KOTAMOBAGU– Dari data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sebanyak 25.464 Anak di Kotamobagu belum memiliki Dokumen Kependudukan. Itu terbagi dari 22.102 Anak belum memliki Kartu Identitas Anak (KIA) dan 3,362 yang belum memiliki Akta Kelahiran.

“Jumlah anak yang terdata 0 sampai 15 tahun itu sebanyak 37.088 orang, yang sudah memiliki akta lahir itu sudah 33.726. Artinya kita masih 3.362 yang belum memiliki akta,” ungkap Kepala Disdukcapil, Virgina Olii, saat menggelar sosialisasi Pelayanan Kependudukan di Aula Kantor Kecamatan Kotamobagu Timur, Senin (09/09/2019).

Sedangkan untuk anak yang belum memiliki dokumen KIA kata Virgina, masih sebanyak 22.102 dari 33.318 anak di Kotamabagu.

“KIA dari 17 tahun kebawah itu yang wajib 33,318. Yang sudah memiliki 11.216artinya yang bum memiliki itu 22.102,” katanya.

Menurutnya, dari jumlah tersebut sekitar 90 Persen anak masih berada di bangku sekolah. Sehingga Ia minta para Kepala Sekolah bisa bekerja sama dalam melengkapi dokumen kependudukan anak-anak tersebut.

“Nah ini penting sekali sehingga dimintakan bantuan dan kerjasamanya untuk bisa mendata semua ini, kenapa belum memiliki KIA dan Akta. Ini dimohon dan diminta kerjasama kepada semua kepala sekolah untuk bisa merealisasikan program ini, karena cukup banyak anak-anak kita yang belum terdokumentasi, begitu juga yang belum punya akta dan itu merupakan pekerjaan kita serta bukan hanya tugas capil saja,” terangnya

Artikulli paraprakChairul Tanjung Temui Tatong Bara, Bioskop dan Transmart Segera Dibangun di Kotamobagu
Artikulli tjetërHatta Rajasa: Investasi Besar Harus Masuk ke Kotamobagu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini