
KOTAMOBAGU- Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, Kamis (26/9) melakukan penertiban di Pasar 23 Maret Kotamobagu.
Pada penertiban tersebut petugas dan pedagang sempat bersitegang. Dimana, terlihat para pedagang bersikeras menolak lapak mereka ditertibkan. Ada dari mereka yang mengamuk dan berusaha menahan dagangannya agar tidak diangkut ke mobil. Saling dorong pun tak terelakan.
Kepala Disdagkop UKM Kotamobagu, Herman Aray yang mempimpin langsung proses penertiban mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengimbau kepada para pedagang agar tidak berjualan ditempat yang dilarang, seperti badan jalan namun tidak diindahkan oleh pedagang.
“Minggu depan semua yang berjualan di area parkir akan kita pindahkan. Supaya semuanya sama,” tegasnya.