
KOTAMOBAGU- Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengembalikan fungsi area hijau sebagai tempat parkir, gerbang utama pasar 23 Maret Kotamobagu, di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, bebas dari pedagang Barito dan Ikan mentah.
Upaya tersebut rupanya dimulai dari tahapan pemberitahuan secara lisan dan tertulis serta sosialisasi sepanjang 48 jam. Dalam pantauan awak media batas waktu yang diberikan sejak Jumat (27/9/2019) hingga Minggu (29/9/2019) pukul 00.00 Wita dimanfaatkan pedagang membereskan dagangan.
Meski terjadi pro dan kontra namun pedagang di area tersebut mulai tertib.
Kepala Dinas Pol PP dan Damkar, Sahaya Mokoginta mengaku pihaknya lebih mendahulukan langkah langkah persuasif.
“Kita utamakan komunikasi, serta memfasilitasi pedagang yang hendak pindah tempat. Kami turut membantu mereka mengangkat barang barang,” beber Sahaya.
Lebih lanjutnya Sahaya mengaku, pihaknya akan menempatkan personel di area pasar 23 Maret.
“Untuk menjaga tempat tersebut sesuai peruntukan kami menyiagakan personil. Sehingga pedagang yang kemarin tidak kembali lagi,” pungkas Sahaya.