
KOTAMOBAGU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu bersama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan budayawan Bolaang Mongondow Raya (BMR) merampungkan peraturan daerah (Perda) Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA), di ruangan kantor Ketua Dekot, Kamis (05/09/2019).
Anggota DPRD Kotamobagu Anugrah Begie Ch Gobel mengatakan, pembahasan yang dilakukan tersebut adalah untuk merampungkan seluruh Ranperda RIPPDA sebelum disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk ditindaklanjuti di Provinsi.
“Finalisasi perda RIPPDA. Karena setelah ini akan dibawah ke Biro Hukum Pemprov,” kata Begie.
Menurutnya, dalam pembahasan tersebut membahas semua poin-poin yang ada didalam pasal 13 tentang jenis-jenis tempat wisata, tari-tarian, potensi tempat wisata, seni musik dan sebagainya.
“Inikan perda delegatif. Perda turunan dari Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nasional (RIPPNAS) dan RIPPDA Provinsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Begie, sangat perlu adanya finalisasi perda RIPPDA ini, agar kesempurnaan dari perda tersebut makin maksimal.
“Ini menjadi spesifik karena pariwisata dan potensi wisata. Sampai pada tingkat pemasaran. Nah, karena itu kita undang budayawan yang mendalami soal budaya, adat dan sebagainya yang memang paham dengan perosalan tersebut. Untuk bersama menyempurnakan perda ini,” tandasnya.