
KOTAMOBAGU – Lima unit moda transportasi masal berbasis bus pelayanan atau dikenal dengan nama Bus Rapit Transit (BRT) masih terus beroperasi mengelilingi Kotamobagu.
Sekretaris Dishub Sugiarto Yunus mengatakan BRT beroperasi sejak 2018 dengan Cuma-Cuma alias gratis. Untuk waktu pelayanan dari pukul 08.00 Wita hingga 16.30 wita, dengan jalur sesuai wilayah yang terdapat shelter bus.
“Kelima unit BRT baru jalan setahun, sebab tenaga sopir baru ada tahun lalu. Pelayanannya mengikuti jalur yang terdapat shelter bus, diantaranya di Kecamatan Kotamobagu Timur dan Kotamobagu Barat. Tidak ada penetapan tarif sejak mulai beroprasi, bertujuan untuk pelayanan transportasi masal di Kotamobagu,” kata Sugiarto.
Selain itu Ato menuturkan, bagi masyarakat yang menggunakan pelayanan BRT selama masih dikelola Dishub maka tidak ada biaya tarif. Tetapi, katanya, perlu kerjasama yang baik antara masyarakat dengan pemerintah dengan saling menjaga dan merawat fasilitas yang sudah disediakan.
“Pentingnya kesadaran masyarakat bersama sama bergandeng tangan dengan pemerintah untuk menjaga fasilitas yang sudah tersedia. Seperti contoh, ketika masyarakat menggunakan BRT diharapkan menjaga kebersihan dan mengikuti peraturan yang sudah di etapkan, dan merawat sheltert bus saat menunggu BRT dengan tidak merusak fasilitas yang ada melalui coretan dan sejenisnya,” tutupnya.