
BOLMONG – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penandatanganan pakta integritas dipimpin langsung oleh Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Bolmong, Selasa (27/8/2019).
Yasti menyampaikan, penandatanganan pakta integritas merupakan bentuk tanggung jawab dan kesungguhan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan. Tak hanya pejabat OPD yang bersepakat dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun kata Yasti, hal yang sama juga ia lakukan bersama BPK RI.
“Kami diminta oleh BPK RI dan BPK Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan dengan seluruh OPD, kemudian OPD melakukan dengan jajaran dibawahnya,” ujarnya.

Hal ini ucap dia, penting sebagai ikatan dalam hal target dan ukuran kepada pimpinan OPD dalam menyelesaikan tanggung jawab dalam memangku jabatan. Menurut bupati, melekat tanggung jawab besar dalam jabatan.
Di hari yang sama, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) langsung menindaklanjuti instruksi yang diberikan bupati. Bertempat di kantor Bapedda, kesepakatan yang sama juga dilakukan.
Kepala Bappeda Bolmong Yarlis Awaludin Hatam, bersama Sekretaris Bappeda Veddy Mokoginta, dan para kepala bidang, menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen instansi ini untuk penyelesaian masalah aset.
“Ini sebagai tindak lanjut dari pengarahan dari ibu bupati yang ingin mewujudkan pemerintahan bersih dan melayani. Salah satu poin penting dalam pakta integritas itu, yakni bertanggungjawab untuk menyelesaikan persoalan aset. Juga untuk menghindari perilaku korupsi,” sebutnya.

Dalam pakta integritas tersebut kata Yarlis, para pejabat harus bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel serta menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
“Makanya Bappeda mengambil inisiatif untuk menandatangani pakta integritas di lingkup Bappeda Bolmong,” tandasnya.
Advetorial