
BOLSEL – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang Perubahan APBD (APBD-P) Bolsel tahun anggaran 2019. Penetapatan berlangsung pada rapat paripurna di ruang sidang DPRD Bolsel, Senin (29/7/2019).
Memimpinnya jalannya paripurna, Ketua DPRD Bolsel, Abdi Van Gobel didampingi oleh Wakil Ketua, Irma Dilapanga dan Hartina Badu, dan dihadiri oleh anggota DPRD Bolsel.
Turut hadir Wakil Bupati Bolsel Dedi Abdul Hamid, pimpinan OPD, para camat dan ASN lingkup Pemkab Bolsel.
Abdi Van Gobel dalam sambutannya mengatakan, setelah melakukan pembahasan terkait Raperda perubahan APBD antara legislatif dan eksekutif, DPRD perlu menetapkan Raperda dimaksud.
“Raperda perlu persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Abdi. Sebelumnya, Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD bersama organisasi perangkat daerah terkait telah membahas Raperda perubahan APBD.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bolsel, Riston Mokoagow dalam laporannya menyampaikan hasil pembahasan ditingkat Badan Anggaran. Riston menyatakan, dokumen Raperda telah memenuhi kriteria serta sesuai kebutuhan masyarakat.
”Kami dari Banggar mendukung dan telah bersepakat atas Raperda APBD-P ini. Kiranya semua fraksi menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” ucap Riston. Pandangan akhir setiap fraksi di DPRD menyetujui Raperda Perubahan APBD ditetapkan menjadi Perda.

Wakil Bupati Bolsel, Dedi Abdul Hamid berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bersama-sama dan mendukung pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bolsel.
Menurut Dedi, penyampaian nota keuangan tidak mengalami perubahan yang signifikan, hal ini dikarenakan rasionalisasi anggaran sudah dilakukan sebelumnya tanpa mengabaikan program kegiatan yang menjadi prioritas.
“Melalui rapat paripurna perubahan APBD, diharapkan dapat memberikan pengalaman berharga, sekaligus tantangan untuk bekerja lebih baik, semangat kerja keras yang dilandasi komitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” kata Dedi.
Advetorial