BOLSEL – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menindaklanjuti permohonan Pemerintah Kabupaten Bolsel untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan menggelar Sidang Paripurna, Senin (15/7/2019).

Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Abdi Van Gobel, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Irma Dilapanga dan Hartina Badu, dan dihadiri oleh anggota DPRD Bolsel. Sementara Bupati Bolsel Iskandar Kamaru didampingi Sekda Bolsel, serta jajaran pimpinan OPD dan ASN Bolsel.

Abdi Van Gobel dalam pembukaan sidang mengatakan, Bamus DPRD telah memaksimalkan agenda pembahasan sampai pada terbitnya aturan.

“Rapat internal Bamus DPRD membahas pelaksanaan sidang paripurna KUA-PPAS sekaligus telah membahas lebih lanjut untuk proses sampai pada legalitasnya aturan nanti,” kata Abdi dalam sambutan.

Abdi juga menyebut, pelaksanaan sidang berdasarkan Permendagri nomor 13 tahun 2006 yang telah diubah menjadi Permendagri nomor 21 tahun 2011 sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 105 ayat (3c).    

Diakhir sambuatannya, Abdi mengingatkan kepada seluruh anggota DPRD dan mitra kerja OPD Bolsel agar benar-benar serius memberikan perhatian selama proses pembahasan KUA-PPAS.

“Memaksimalkan waktu kerja, serta keseriusan juga dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas perencanaan anggaran dari tahun sebelumnya,” kata Abdi.

Bupati Bolsel dalam penyampaian nota penjelasan KUA-PPAS memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bersama terlibat dalam mengawal pembangunan di Bolsel.

“Apa yang diraih hari ini berkat kerja keras dan jalinan yang baik antara pihak legislatif dan eksekutif, dengan didukung oleh masyarakat,” ucap Iskandar.

Advetorial

Artikulli paraprakBilalang 1 Sabet Juara 1 Lomba Desa
Artikulli tjetërGratis, Pengusaha Diimbau Lakukan Pengurusan Izin Usaha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini