KOTAMOBAGU- Penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kotamobagu tidak mengalami perubahan.

Meski ada surat edaran dari Kemendagri tentang penggunaan pakaian dinas berwarna serba hitam, namun tidak berdampak pada ASN yang ada di pemerintah kabupaten dan kota.

Pakaian tersebut hanya dikhususkan bagi ASN di lingkup Kemendagri dan penjaga perbatasan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sahaya Mokoginta mengatakan, untuk ASN di Kotamobagu tetap menggunakan pakaian dinas seperti biasanya.

“Tak ada perubahan, sebab edaran itu hanya dikhususkan di lingkup Kemendagri saja. Berarti untuk daerah belum diwajibkan,” ujar Sahaya, Selasa (18/06/2019).

Diketahui, pakaian dinas PNS di Pemkot Kotamobagu setiap Senin hingga Rabu yakni PDH Kheki, Kamis menggunakan Sikayu, Jumat batik.

Artikulli paraprakASN Kenakan Pakaian Serba Hitam Tiap Hari Kamis? Ini Penjelasan Kemendagri
Artikulli tjetër13 Sangadi Berangkat ke Jawa Barat, Untuk Apa?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini