KOTAMOBAGU- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan pakaian dinas dan atribut.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019.

Dalam surat edaran tersebut ada salah satu poin yang menjelaskan tentang penggunaan baju dan celana/rok khusus pada hari Kamis.

Pada hari tersebut setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menggunakan warna pakaian serba hitam.

Dikutip dari laman kemendagri.co.id, Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut berlaku kepada  seluruh PNS lingkup Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

“Edaran dikeluarkan dalam rangka meningkatkan ketertiban, disiplinann, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo.

Diantara hal-hal yang harus diperhatikan seluruh PNS adalah sebagai berikut.

Pertama, dalam penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan nenggunakan mutz dan atribut yang telah diatur.

Kedua, dalam pelaksanaan upacara/apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan memberikan pembinaan.

Ketiga, khusus pada hari Kamis mengunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam.

Keempat, pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. **

Artikulli paraprakDPRD Bolsel Gelar Paripurna Ranperda APBD 2018 Tahap II
Artikulli tjetërPakaian Dinas ASN Kotamobagu Tak Berubah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini