KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, mengeluarkan surat edaran Nomor 54/W-K/V/2019, tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-12 Kotamobagu, 24 Mei 2019.

Selain itu, Wali Kota pun menegaskan agar setiap Camat, Lurah dan Sangadi (Kepala Desa), agar dapat mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah masing-masing, untuk memasang lampu hias listrik warna-warni di depan rumah masing-masing, hingga mengecat pagar rumah.

Di dalam edaran itu pula, pemerintah mengimbau pemilik cafe tidak menggunakan musik dan sound, edaran ini juga melarang diskotik dan SPA agar tidak beraktifitas selama bulan Ramadan.

“Mari kita sambut bulan suci Ramadan dengan penuh suka cita. Saya mengimbau agar seluruh masyarakat Kotamobagu, dapat menjaga kebersihan lingkungan dan kemanan selama bulan Ramadan ini,” kata Wali Kota, Jumat (03/05/2019).

Artikulli paraprakBulan Ramadan, Tempat SPA Dilarang Beroperasi
Artikulli tjetërIni Jam Kerja ASN Kotamobagu di Bulan Ramadan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini