KOTAMOBAGU- Sejumlah kendaraan roda Empat yang terparkir di ruas Jalan Letjen S Parman, Kelurahan Kotamobagu, digembosi petugas Satpol PP dan Satlantas Kotamobagu, Rabu (08/05/2019).

Pantauan Portalmongondow.com, sejumlah kendaraan itu diparkir tepat di depan Rumah Sakit Kinapit.

“Kendaraan tersebut dianggap melanggar peraturan, sehingga digembosi sebagai efek jerah bagi pemilik agar tidak sembarangan memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Apalagi Jalan ini masuk pada Kawasan Tertib Lalu Lintas,” kata IPTU D S Ngalimin, SE, KBO Satlantas Polres Kotamobagu.

Kepala Satpol-PP, Sahaya Mokoginta mengimbau agar masyarakat sebagai pengendara kendaraan baik roda Empat, Dua dan Bentor, agar selalu tertib berlalu lintas.

“Jika ada rambu-rambu lalin yang terpasang, maka harus dipatuhi. Apalagi masuk di KTL,” tukasnya.

Artikulli paraprakPetugas Kebersihan Mogok Kerja, Masyarakat Kena Dampak Bau Busuk Sampah
Artikulli tjetër60 Ruko Pasar 23 Maret Ditutup Pemkot. Ini Alasannya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini