KOTAMOBAGU- Pemkot Kotamobagu resmi mengeluarkan surat edaran tentang penetapan jam Kerja ASN Kotamobagu, pada bulan Ramadan, 1440 Hijiriah, Nomor 003/Setda-KK/121/V/2019, Jumat (03/05/2019).

Itu berdasarkan surat edaran Menteri Pedayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB), RI, Nomor 394 tahun 2019, tanggal 26 April 2019, tentang penetapan jam kerja.

“Surat edaran sudah dilayangkan. Dan diharapkan setiap ASN dapat mengikuti aturan yang berlaku khususnya jam kerja ini,” kata Sekretaris Kota (Sekkot), Adnan Massinae.

Berikut poin-poin edaran tentang jam kerja ASN di Bulan Ramadan.

1. Bahwa penetapan jumlah jam kerja efektif istansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,50 jam per Minggu.

2. Bahwa sesuai dengan aurat edaran tersebut, Pemerintah Daerah dipersilahkan untuk melakukan penetapan jam kerja daerah masing-masing dengan menyesuailan situasi dan kondisi setempat , dengan memperhatikan ketentuan minimal 32,50 jam per Minggu, berkurang dari 37,5 jam per Minggu.

3. Berdasarkan hal-hal di atas maka, Pemkot Kotamobagu melaksanakan 5 hari kerja dengan jumlah jam kerja 32,50 jam per minggu, selama bulan Ramadan sebagai berikut:

a. Hari Senin – Kamis
Apel pagi pukul 07.25 Wita.
Masuk kerja pukul 07.30 – 15.30 Wita.
Istirahat pukul 12.00 – 12.30 Wita.
Keterangan: jam masuk kerja pukul 07.30 dikarenakan pada hari Jumat jam kerja hanya sampai pukul 10.30 Wita.

b. Hari Jumat
Apel pagi pukul 07.45 Wita.
Masuk kerja pukul 08.00 – 10.30 Wita
Istirahat tidak ada

4. Bagi ASN dan THL diwajibkan tetap mengikuti apel pagi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 Angka 11, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sumber: BKPP Kotamobagu.

Artikulli paraprakUlang Tahun Kotamobagu, Lurah dan Sangadi Wajib Lakukan Ini
Artikulli tjetërKepala Sekolah Teladan, Erna Mokodompit Wakili Bolmong ke Tingkat Provinsi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini