
KOTAMOBAGU- Dalam rangka mendukung suksesnya Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden 2019, Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tetap membuka pelayanan perekaman e-KTP meski di hari libur.
“Sabtu besok hingga Minggu, pelayanan perekaman e-KTP tetap dibuka,” kata Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virgina Olii, Jumat (12/04/2019).
Dijelaskan, untuk masyarakat Kotamobagu yang sudah berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP agar segera melakukan perekaman.
KTP yang rusak atau hilang lanjut Virgina, akan dicetak baru kembali.
“Untuk perekaman e-KTP diimbau agar membawa foto copy Kartu Keluarga (KK). Kalau e-KTPnya hilang maka akan kami cetak baru dengan syarat melampirkan surat keterangan hilang dari Kepolisian, sedangkan jika rusak, maka akan dicetak baru dengan syarat menunjukan e-KTP yang rusak kepada petugas,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk perekaman e-KTP tidak dipungut biaya sebagai pelayanan prima bagi masyarakat.
“Ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Jadi, silahkan datang ke kantor Disdukcapil, dan kami siap melayani masyarakat yang akan melakukan perekaman e-KTP,” pungkasnya.